Kamis, 07 Juli 2016

Pakai Burka di Swiss, Perempuan Muslim Didenda Rp1,3 Miliar


MANIS77 - Bagi perempuan muslim yang memakai burka dan ingin bepergian ke luar negeri, mungkin ada baiknya memperhatikan peraturan di negara tersebut. Sebab, beberapa negara di Eropa melarang pemakaian burka atau baju kurung wanita. Contohnya Swiss. Negara penghasil coklat ini melarang penggunaan burka. Jika melanggar, dendanya amat sangat besar yaitu sekitar 8000 poundsterling setara Rp 1,3 miliar.

Namun jangan sedih, pelarangan penggunaan burka ini hanya terjadi di wilayah Tessin. Sejak adanya referendum pada 2013, sekitar 65 persen warga Tessin melarang penggunaan burka di wilayah tersebut.  Alasan pelarangan ini karena bertentangan dengan tradisi di negara tersebut. Undang-undang antiburka, di antaranya seperti penutup wajah, baju kurung dan juga niqab, sudah dikeluarkan 1 Juli lalu.

Polisi wilayah tersebut juga sudah diperingatkan untuk menangkap mereka yang masih nekat memakai burka tersebut. "Bukannya tidak menghormati, namun pelarangan ini guna melestarikan hal-hal tradisional di Swiss. Meski demikian, kami tetap respek pada kaum muslimah yang ada di wilayah kami," ujar petugas Ticino Turismo, sebuah pusat informasi untuk para pelancong.(express.co.uk, Rabu 6/7)

Lebaran, Ancol Siagakan Ribuan Personel Keamanan
Kurir Shabu Ini Dijanjikan Upah Rp25 Juta
Kristen Bell Ternyata Suka Membantu Orang


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar