Senin, 30 Mei 2016

Fatwakan Istri Boleh Dipukul, Majelis Ulama Pakistan Dikecam


MANIS77 - Para aktivis dan sejumlah media Pakistan mengecam keputusan Dewan Ideologi Islam (CII) yang berfatwa membolehkan para suami memukul istri. Sehari sebelumnya CII merilis rancangan undang-undang yang isinya membolehkan para suami memukul istri mereka.

"Seorang suami dibolehkan memukul istri mereka jika dia menolak perintah suaminya dan menolak berpakaian sesuai keinginan suami atau menolak diajak berhubungan badan tanpa ada alasan," demikian bunyi rancangan undang-undang itu. Rancangan aturan itu juga dikecam oleh Komisi Hak Asasi Pakistan yang mengatakan draft itu konyol dan menyerukan lembaga CII dibubarkan.

"Tidak bisa dimengerti, mengapa masih banyak saja orang yang ingin melakukan kekerasan terhadap perempuan," kata pernyataan HRCP. "Lembaga ini harusnya dibubarkan. Lebih baik lagi dimusnahkan," kata seorang pengguna media sosial Twitter.(Merdeka)

Ahok Diminta DPR
Wartawan Ditemukan Tewas
Skandal Cinta Segitiga




Tidak ada komentar:

Posting Komentar